Dipostingkan oleh [Dina Puji Rakhmawati,038,Lain"]
Akhir-akhir
ini pemerintah Indonesia banyak mendapat sorotan negatif terkait dengan
program pemberantasan korupsi. Pembahasan
mengenai masalah ini sudah cukup banyak dibicarakan dalam diskusi,
seminar dan forum dialog di media masa, baik latar belakang maupun
upaya-upaya yang dilakukan telah banyak dijelaskan oleh para ahli.
Banyak orang berpendapat
bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya. Sedemikian parahnya
hingga seakan-akan telah berubah menjadi penyakit kanker kronis yang
menggerogoti dari dalam tubuh bangsa ini. Akibat korupsi yang semakin
merajalela, tingkat kemiskinan dan pengangguran juga meningkat secara
signifikan dan berpotensi untuk menghancurkan sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Korupsi sebagai
salah satu tindak kriminal merupakan perilaku yang merusak dalam
masyarakat. Survei Lembaga Transparansi Internasional tahun
2001 persepsi-korupsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) menempatkan
Indonesia pada urutan kelima dari tigabelas negara paling korup di
dunia, yaitu: Azerbaijan,
Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia, Irak, Kenya, Nigeria,
Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina
Korupsi menurut Transparency
International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.